MENUJU EKONOMI SYARI’AH
Oleh : Majelis MS
1.
Pengertian
Ekonomi Islam menurut
istilah (terminology) terdapat beberapa pengertian menurut beberapa ahli
ekonomi islam sebagai berikut :
a.
Yusuf Qhardhawi
memberikan pengertian ekonomi islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan.
System ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan
menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’ah Allah.
b.
M. Syauqi
Al-Faujani
Memberikan
pengertian ekonmi islam degan segala aktifitas perekonoian beserta aturan-aturannya
yang di dasarkan kepada pkok-pkok ajaran islam tentang ekonomi.
c.
Monzher Khaf
memberikan pengertian ekonomi islam dengan kajian tentang proses dan
penangguhan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan
konsumsi dalam masyarakat muslim.
Dari
pengertian-pengertian itu dapatlah suatu
simpulkan bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam adalah segala bentuk usaha
manusia yang menyangkut persoalan harta kekayaan, baik dalam sector produksi,
distribusi maupun konsumsi yang di dasarkan pada praktek-praktek ajaran islam.
Walapun perlu juga di perhatikan apa yang di sebut dengan ilmu ekonomi sebagai
sains murni dan ekonomi sebagai system.
2.
Prinsip Ekonomi dalam Islam
a.
Harta yang kita
kuasai adalah milik Allah, bukan milik kita. Jadi, prinsip yang harus di
tanamkan ke dalam diri kita adalah bahwa harta (uang/barang/tanah) milik Allah.
Firman-NYA : “dan berikanlah kepada
mereka sebahagiaan dari harta Allah yang dikaruniakan-NYA kepadamu.” (An-Nur,24:33)
b.
Karena harta
adalah milik Allah, maka aturan-aturannya pun harus menurut ketentuan-ketentuan
(petunjuk Allah) supaya mendapat ridha Allah.
Firman-NYA
: “dan janganlah kamu membelanjakan
sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah.” (Al-Baqarah,2:272)
c.
Harta hanyalah
cobaan/ujian bagi kita, bukan tujuan. Firman-NYA : “sesungguhnya harta-hartamu dan anak-anakmu hanyalah ujian (bagimu),
dan di sisi Allah lah pahala yang besar.” (At-Taghabun, 64:15)
d.
Dalam
pengelolaan ekonomi, ajaran islam menekankan pada fungsi, daya guna, bukan pada
kepemilikan, karena pemilik harta adalah Allah.
e.
Dunia hanyalah
sarana, bukan tujuan. Firman-NYA : “apa
yang di sisimu akan lenyap, dana pa yang ada di sisi Allah adalah kekal”
(An-Nahl, 16:96+55:26)
3.
Tujuan Ekonomi Syari’ah
Di dalam tujuan yang
ingin dicapai dalam suatu system ekonomi islam berdasarkan konsep dasar dalam
islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah :
a.
Pemenuhan
kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan
pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
b.
Mencegah
terjadinya pemusatan kekayaan pada segelintir orang demi kestabilan ekonomi.
Allah berfirman : “supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”
(Al-Hasyr, 59:7)
c.
Kesejahteraan
ekonomi dalam kerangka berakhlak islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2
& 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-jumu’ah ayat 10)
d.
Mencegah manusia
dari praktek system riba, karena Allah telah memusnahkan riba dan menyuburkan
shadaqah. Allah berfirman : “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah,
2:275)
e.
Di dasarkan atas
saling ridha dan tidak merugikan. Allah berfirman : “mereke itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (Al-Fathir,35:29)
f.
Meneyelamatkan
diri dari adzab qs.61:10.
g.
Sebagai
realisasi kekhalifahan di muka bumi. Allah berfirman : “dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia
meninggikan sebahagiaan (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang
apa yang diberikan-NYA kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksaan-NYA
dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am, 6:165)
dan juga : “Dia telah menciptakan kamu
dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurannya.” (Hud, 11:16)
4.
Langkah menuju Ekonomi Syari’ah
a.
Merubah cara
pandang terhadap harta dari kepemilikan kepada kegunaan. Karena banyakpun harta
kalua tidak bermanfaat, tiada guna. Perhatikan di sekeliling kita, banyak harta
yang tak berguna.
b.
Merubah system produksi,
distribusi dan konsumsi, karena dalam islam tidak semua boleh di produksi,
distribusi apalagi konsumsi. Contoh: miras, narkoba, senjata pemusnah massal.
c.
Mensosialisasikan
system ekonomi syari’ah kepada masyarakat.
d.
Menghimbau
masyarakat agar mengamalkan ajaran islam secara keseluruhan, termasuk
pengelolaan harta/ekonomi.
e.
Menghimbau
kepada para aghniya’ (orang-orang kaya) agar menanamkan sahamnya ke
proyekpembangunan islam dalam ekonomi syari’ah ini.
f.
Memperkuat peran
pemerintah, untuk pemerataan ekonomi, kesejahteraan, menegakkan keadilan dan
kebenaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
g.
Modal
(uang/barang/tanah) yang tidak produktif harus di serahkan kepada Negara untuk
dikelola demi kepentingan yang lebih luas, agar tidak terjadi perbuatan mubadzir,
karena mubadzir dilarang Allah. Al-Isra’, 17:26-27.
Di kutip dari
tulisan : Muballigh IKMI Kota Pekanbaru
Bulletin Jum’ah AD-DAKWAH