Jumat, 28 Oktober 2016

MENUJU EKONOMI SYARI’AH
Oleh : Majelis MS
1.      Pengertian
Ekonomi Islam menurut istilah (terminology) terdapat beberapa pengertian menurut beberapa ahli ekonomi islam sebagai berikut :
a.       Yusuf Qhardhawi memberikan pengertian ekonomi islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. System ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’ah Allah.
b.      M. Syauqi Al-Faujani
Memberikan pengertian ekonmi islam degan segala aktifitas perekonoian beserta aturan-aturannya yang di dasarkan kepada pkok-pkok ajaran islam tentang ekonomi.
c.       Monzher Khaf memberikan pengertian ekonomi islam dengan kajian tentang proses dan penangguhan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim.
Dari pengertian-pengertian  itu dapatlah suatu simpulkan bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam adalah segala bentuk usaha manusia yang menyangkut persoalan harta kekayaan, baik dalam sector produksi, distribusi maupun konsumsi yang di dasarkan pada praktek-praktek ajaran islam. Walapun perlu juga di perhatikan apa yang di sebut dengan ilmu ekonomi sebagai sains murni dan ekonomi sebagai system.

2.      Prinsip Ekonomi dalam Islam
a.       Harta yang kita kuasai adalah milik Allah, bukan milik kita. Jadi, prinsip yang harus di tanamkan ke dalam diri kita adalah bahwa harta (uang/barang/tanah) milik Allah. Firman-NYA : “dan berikanlah kepada mereka sebahagiaan dari harta Allah yang dikaruniakan-NYA kepadamu.” (An-Nur,24:33)
b.      Karena harta adalah milik Allah, maka aturan-aturannya pun harus menurut ketentuan-ketentuan (petunjuk Allah) supaya mendapat ridha Allah.
Firman-NYA : “dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah.” (Al-Baqarah,2:272)
c.       Harta hanyalah cobaan/ujian bagi kita, bukan tujuan. Firman-NYA : “sesungguhnya harta-hartamu dan anak-anakmu hanyalah ujian (bagimu), dan di sisi Allah lah pahala yang besar.” (At-Taghabun, 64:15)
d.      Dalam pengelolaan ekonomi, ajaran islam menekankan pada fungsi, daya guna, bukan pada kepemilikan, karena pemilik harta adalah Allah.
e.       Dunia hanyalah sarana, bukan tujuan. Firman-NYA : “apa yang di sisimu akan lenyap, dana pa yang ada di sisi Allah adalah kekal” (An-Nahl, 16:96+55:26)

3.      Tujuan Ekonomi Syari’ah
Di dalam tujuan yang ingin dicapai dalam suatu system ekonomi islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah :
a.       Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
b.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan pada segelintir orang demi kestabilan ekonomi. Allah berfirman : “supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (Al-Hasyr, 59:7)
c.       Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka berakhlak islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-jumu’ah ayat 10)
d.      Mencegah manusia dari praktek system riba, karena Allah telah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Allah berfirman : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah, 2:275)
e.       Di dasarkan atas saling ridha dan tidak merugikan. Allah berfirman : “mereke itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (Al-Fathir,35:29)
f.       Meneyelamatkan diri dari adzab qs.61:10.
g.      Sebagai realisasi kekhalifahan di muka bumi. Allah berfirman : “dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebahagiaan (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-NYA kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksaan-NYA dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am, 6:165) dan juga : “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurannya.” (Hud, 11:16)

4.      Langkah menuju Ekonomi Syari’ah
a.       Merubah cara pandang terhadap harta dari kepemilikan kepada kegunaan. Karena banyakpun harta kalua tidak bermanfaat, tiada guna. Perhatikan di sekeliling kita, banyak harta yang tak berguna.
b.      Merubah system produksi, distribusi dan konsumsi, karena dalam islam tidak semua boleh di produksi, distribusi apalagi konsumsi. Contoh: miras, narkoba, senjata pemusnah massal.
c.       Mensosialisasikan system ekonomi syari’ah kepada masyarakat.
d.      Menghimbau masyarakat agar mengamalkan ajaran islam secara keseluruhan, termasuk pengelolaan harta/ekonomi.
e.       Menghimbau kepada para aghniya’ (orang-orang kaya) agar menanamkan sahamnya ke proyekpembangunan islam dalam ekonomi syari’ah ini.
f.       Memperkuat peran pemerintah, untuk pemerataan ekonomi, kesejahteraan, menegakkan keadilan dan kebenaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
g.      Modal (uang/barang/tanah) yang tidak produktif harus di serahkan kepada Negara untuk dikelola demi kepentingan yang lebih luas, agar tidak terjadi perbuatan mubadzir, karena mubadzir dilarang Allah. Al-Isra’, 17:26-27.

Di kutip dari tulisan : Muballigh IKMI Kota Pekanbaru

Bulletin Jum’ah AD-DAKWAH